Kelompok asurasi kesehatan (The Technicians Health Insurance) di Hanover mengatakan para pekerja hendaknya jangan duduk di kursi kantor sambil menyilangkan kaki. Kaki hendaknya tetap paralel satu dengan lainnya dan lutut ditekuk dengan membentuk sudut 90 derajat. Demikian pula untuk tangan dan siku.
Kedudukan paha juga seyogyanya membentuk sudut 90 derajat dengan tubuh, suatu postur yang dapat disesuaikan dengan kursi kantor, dimana tinggi dan pegangan kursi dapat disesuaikan.
depkes.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar