Arsitektur Bangunan - Biaya Desain adalah biaya yg harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yg telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yg dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain arsitektur bangunan biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain arsitektur bangunan tersebut, maka besarnya fee berkisar = 30.000/m2 Luas bangunan yg didesain oleh arsitek tersebut.
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dgn luas bangunan 120 m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 120 m2 x 40.000 = 4.800.000
Jika arsitek membuat desain Arsitektur Bangunan sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee ditentukan berdasarkan persen/prosentase biaya produksi bangunan nya. Dalam hal ini besarnya fee sebesar : 5% sampai dgn 8% dari biaya produksi bangunan.
Contoh :Desain yg dibuat adalah rumah dgn luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 2.000.000/m2 , maka besarnya fee arsitek sebesar : 5% x (120 x 2.000.000) atau : (5 x 120, 2.000.000)/100 = 12.000.000
Dgn dua contoh sistem pembayaran diatas, tentu anda harus bijak memilih manakah jenis pembayaran yg sesuai dgn budget/anggaran anda. Sehingga anda tidak perlu mengeluh tentang mahalnya biaya yg harus dikeluarkan untuk membayar jasa seorang Arsitektur Bangunan.
Sumber: architectaria.blogspot.com
Temukan Info Lain Seputar Arsitektur Bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar