Jumat, 03 Desember 2010

Tanggung Jawab Seorang Desain Interior

HDII ( Himpunan Desainer Interior Indonesia ) adalah salah satu wadah bagi para desainer serta arsitek Indonesia untuk saling bertukar pikiran dan memajukan dunia arsitektur interior Indonesia. Desainer Interior adalah perorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kualifikasi dan bersertifikat dari HDII, mempergunakan keahliannya berdasarkan suatu penegasan desain interior, melakukan tugas pekerjaan berdasarkan tahapan – tahapan desain interior, serta memberikan nasehat dan konsultasi dan atau jasa – jasa lain yang berhubungan dengan desain interior”.

* Tanggungjawab Desainer

- Seorang desainer gambar bertanggung jawab atas koordinasi dengan pihak lain apabila pekerjanya dipilih secara langsung oleh desainer dengan atau tanpa persetujuan pemberi tugas.

- tanggung jawab seorang desainer untuk kesalahan kesalahan yang ada di lapangan tidak boleh lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan jumlah imbalan yang diterima oleh desainer.

- apabila kesalahan yang terjadi dilapangan sepenuhnya kesalahan dari desainer maka desainer bertanggung jawab atas penggantian kesalahan kesalahan tanpa ada pembatasan.

-Bertanggungjawab penuh atas semua pekerjaan desain yang telah diterimannya sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja hingga semua pekerjaan selesai.

-Bertanggungjawab atas semua kesalahan – kesalahan yang dibuat oleh orang yang bekerja kepadanya ( Tukang ) kecuali desainer dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut dapat dihindarkan atau diketahui sebelumnya.

Pemberi tugas adalah perorangan atau badan atas nama siapa yang member penugasan secara resmi kepada desiner interior untuk mendapatkan pelayanan atas kebutuhannya dengan imbalan jasa sesuai ketentuan yang berlaku

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar